Kasus Seorang Ibu Umur 72 Tahun di Bekasi yang di Laporkan ke 5 Anaknya Terkait Warisan, Sudah Dalam Mediasi

Bekasi - Perkara seorang ibu yang bernama Rodiah (72) yang dilaporkan ke Polres Metro Bekasi oleh 5 anak kandungnya karena masalah warisan menuai sorotan.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang mengatakan, perkara ibu Rodiah itu belum ditindaklanjuti.

Polisi, kata dia, memilih mediasi dan klarifikasi antara keduanya agar kasus bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Menurut Aris, laporan yang diajukan anak ibu Rodiah itu juga baru bersifat informasi pengaduan saja. Dengan demikian, si anak itu juga bersedia untuk mediasi.

"Masih bersifat laporan informasi, anaknya yang lima-limanya minta perlindungan hukum kepada polisi, kalau kasus ini bukan penggelapan yang dilakukan ibunya melainkan hanya klarifikasi, sudah mediasi" katanya.

Rodiah, kata Aris, sempat dipanggil ke Polres Metro Bekasi pada 29 November 2021. Namun pemanggilan itu bukan untuk pemeriksaan, melainkan hanya sebatas mempertemukan dengan 5 anak kandungnya untuk mediasi.

Ketika mendatangi Polres Metro Bekasi, Rodiah duduk di atas kursi roda karena kedua kakinya lumpuh akibat penyakit stroke.

Ia tak menyangka anak kandung yang telah ia besarkan tega melaporkan dirinya ke polisi hanya karena ingin warisan.

Anak-anaknya menuding ibunya telah menggadaikan sertifikat tanah seluas 9.000 meter persegi.

Selain dilaporkan ke polisi, Rodiah juga mengaku seringkali mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari lima anak kandungnya seperti diteror hingga dipaksa tanda tangan.

"Anak ibu ada delapan yang tiga ikut sama ibu. Yang lima itu yang sering teror ibu. Rumah ibu ditimpukin batu, sampai ibu dipaksa tanda tangan," ucap Rodiah pada saat itu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Demo Ribuan Warga Selandia Baru Menolak Aturan Lockdown dan Wajib Vaksinasi

Kasus Penganiayaan Youtuber Muhammad Kece, Irjen Napoleon Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rekor Baru Jumlah Jurnalis yang di Penjara di Seluruh Dunia Pada 2021