Kasus Penganiayaan Youtuber Muhammad Kece, Irjen Napoleon Ditetapkan Sebagai Tersangka
Jakarta - Polisi menetapkan terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Youtuber Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri. "Sesuai hasil laporan gelar demikian (ditetapkan sebagai tersangka),"tutur Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021). Agus belum merinci banyak terkait penetapan tersangka tersebut. Yang pasti, Napoleon dikenakan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membeberkan kronologi penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Youtuber Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri. Hal tersebut terpantau berdasarkan CCTV. "Diawali masuknya NB (Napoleon Bonaparte) bersama tiga napi lainnya ke dalam kamar korban MK (Muhammad Kece) pada sekitar pukul 00.30 WIB," tutur Andi saat dikonfirmasi, Selasa (21/9/2021). Beri Perintah Setelah berada di sel tah