Kasus Penganiayaan Youtuber Muhammad Kece, Irjen Napoleon Ditetapkan Sebagai Tersangka
Jakarta - Polisi menetapkan terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon
Bonaparte sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Youtuber
Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.
"Sesuai hasil laporan gelar demikian (ditetapkan sebagai tersangka),"tutur Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu
(29/9/2021).
Agus belum merinci banyak terkait penetapan tersangka tersebut. Yang
pasti, Napoleon dikenakan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang
Penganiayaan dan Pengeroyokan.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membeberkan
kronologi penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap
Youtuber Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri. Hal tersebut terpantau
berdasarkan CCTV.
"Diawali masuknya NB (Napoleon Bonaparte) bersama tiga napi lainnya ke
dalam kamar korban MK (Muhammad Kece) pada sekitar pukul 00.30 WIB,"
tutur Andi saat dikonfirmasi, Selasa (21/9/2021).
Beri Perintah
Setelah berada di sel tahanan Muhammad Kece, Andi melanjutkan, Napoleon
lantas memerintahkan salah seorang tahanan untuk mengambil sebuah
kantong plastik putih di kamar tahanannya.
"Ke kamar NB yang kemudian diketahui berisi tinja,"jelas dia.
Setelah diserahkan, Napoleon langsung melumuri wajah dan bagian badan
Muhammad Kece dengan kotoran manusia. Tidak selesai di situ,
penganiayaan pun terjadi hingga babak belur.
"Dari bukti CCTV tercatat pukul 01.30 WIB, NB dan tiga napi lainnya meninggalkan kamar sel korban,"Andi menandaskan.
Komentar
Posting Komentar